JAKARTA, iNews.id - Pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya ditangkap. Pelaku ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya, Polda Jabar dan Mabes Polri.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.
"Iya, tim gabungan PMJ dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes," kata Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2020).
Sayangnya, Slamet tidak menjelaskan secara rinci kapan dan dimana penangkapan tersebut dilakukan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait