Empat pelaku pembunuhan pria terkubur dalam lumpur di Sungai Menang, OKI. (Foto: Firdaus)

Dikretur Reserse Kriminak Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar mengatakan, para pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.  

"Motifnya (karena) korba meminta BBM sebanyak lima kaleng, di mana satu kalengnya berisi 35 liter BBM secara paksa dan marah-marah," ujarnya, Kamis (10/11/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network