Dikretur Reserse Kriminak Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar mengatakan, para pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Motifnya (karena) korba meminta BBM sebanyak lima kaleng, di mana satu kalengnya berisi 35 liter BBM secara paksa dan marah-marah," ujarnya, Kamis (10/11/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait