Direskrimum Polda Sumsel mengungkap motif penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri di salah satu toko kue yang videonya viral di media sosial. (Foto: Era Ardiansyah).

Saat kejadian, kata dia tersangka yang merupakan sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina yang merupakan ibu dari rekan koas korban, yakni Lady Aurel. Saat itu, kata dia majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.

"Pada hari ini kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucapnya.

Dia mengungkapkan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut berupa CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network