PALEMBANG, iNews.id- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. Penetapan tersangka didukung sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, motif tersangka melakukan penganiayaan karena emosi. Korban dinilai tidak menghargai majikannya sewaktu diajak bicara.
"Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban yang tidak merespons terhadap ibu teman korban yang bernama LD (Ledy) sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan," ujar Kombes Anwar dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait