Polisi menangkan tiga pelaku pembunuhan terhadap suami yang didalangi sitri di Kabupaten Musi Banyuasin. (Foto: MPI/Dede Febriansyah)

Menurut Ali, dari hasil pemeriksaan terhadap Ferdi, terungkap semua aksi pembunuhan terhadap ayah mertuanya tersebut dilakukan beserta istri dan ibu mertuanya.

"Motifnya yakni sakit hati, karena pelaku Neni sering mendapatkan KDRT dan sering diselingkuhi oleh korban," katanya.

Kepada petugas, pelaku Neni mengaku nekat membunuh suaminya lantaran kesal kerap diperlakukan kasar korban.

"Saya kesal, dia suka pukul saya, bahkan pernah mengancam ingin membunuh saya," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network