PALEMBANG, iNews.id - Eddy Umari, salah satu terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran menyebutkan fee proyek sudah biasa. Dia mengungkapkan, untuk mendapatkan proyek sudah menjadi kebiasaan dan bukan rahasia umum dengan fee 10 persen.
Eddy Umari yang merupakan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba ini mengungkapkan kebiasaan tidak baik itu saat dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022). Eddy Umari dihadirkan secara langsung bersama dua terdakwa lain yakni Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex dan Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, ketiga terdakwa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Ketiga terdakwa yang tiba di Pengadilan Tipikor Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dikawal ketat petugas keamanan.
Terdakwa Eddy Umari yang diperiksa pertama kali mengaku, jika dirinya yang mengusulkan nama Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (terpidana kasus yang sama) sebagai kontraktor untuk mengerjakan mengerjakan proyek di SDA pada Dinas PUPR Muba.
Namun, saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait fee proyek, Eddy Umari menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan proyek sudah menjadi kebiasaan dan bukan rahasia umum dengan adanya fee 10 persen.
"Proyek yang didapatkan Suhandy untuk empat paket senilai Rp19 miliar dan fee 10 persen. Memang polanya begitu di PUPR. Saya tidak pernah menyerahkan uang atau fee untuk Pak Bupati, tapi saya serahkan ke Pak Irfan," katanya.
Selanjutnya, Eddy Umari juga mengakui jika dirinya menggunakan rekening bank milik sepupunya bernama Septian untuk menerima uang fee dari Suhandy.
"Dari Suhandy ke rekening Septian Rp250 juta. Ditarik Pak Septian Rp240 juta kemudian ditambahi agar klop menjadi Rp270 juta. Uangnya diserahkan ke Herman Mayori dalam kantong plastik. Kemudian selepas shalat Jumat saya dijemput petugas KPK dan dibawa ke Kejati Sumsel dan ditunjukkan uang dari Suhandy yang didapat dari pak Herman Mayori," katanya.
Eddy Umari juga mengungkapkan, bahwa uang yang didapat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak ada yang mengalir untuk Dodi Reza.
"Aliran dana dari Suhandy tidak ada ke Bupati Dodi Reza. Namun saya mengakui menerima sejumlah fee proyek dari Suhandy sebesar Rp487 juta. Untuk kadis PUPR sekitar 3 persen, PPK 2 persen dan PPATK 1 persen, semua uang fee dari Suhandy," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait