Bupati nonaktif Musi Banyuasin dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022). (Foto: Dede F)

"Badruzzaman alias Acan menghubungi saya bahwa ada permintaan untuk Pak Bupati sebesar 10 persen. Kami sifatnya menunggu kalau ada permintaan dari Acan, uangnya kumpulkan dari Kabid-kabid di Dinas PUPR, kemudian diserahkan kepada Irfan yang akan diteruskan ke Acan," ujar Herman Mayori saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Senin (6/6/2022).

Dijelaskan Herman Mayori, bahwa dirinya pernah diminta ke Jakarta menemui Bupati untuk menyampaikan nama-nama yang sudah sering melakukan pekerjaan di PUPR Muba.

Herman Mayori juga mengakui, ada semacam sanksi untuk rekanan yang telah mendapatkan pekerjaan namun tidak memberikan fee. "Jika tidak komitmen maka tidak akan mendapatkan lagi proyek pada tahun berikutnya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network