Kepala Seksi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengatakan, bahwa IS ditangkap bersama rekannya MO (47),l dari dalam sebuah rumah di Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu (30/1/2022) malam.
"Kedua tersangka yakni IS dan MO merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Rumah tersebut digrebek karena dicurigai sebagai tempat pesta sabu," ujar Iptu Edi.
Saat penggerebekan, lanjut Iptu Edi, anggota kepolisan dari Polres OKU Timur melihat ada dua orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang tadi dan mendapatkan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,26 gram," katnya.
Dijelaskan Iptu Edi, dari dalam rumah tersebut polisi juga mendapati satu unit alat hisap sabu atau pirex kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu dengan berat 1,55 gram. "Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari tersangka inisial BB yang saat ini masih buron," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait