Oknum pegawai Lapas di OKU Timur kedapatan menggunakan sabu sehingga terancam sanksi pemecatan. (Foto: Ist)

OKU TIMUR, INews.id - Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura, OKU Timur, IS (50) yang tertangkap pakai sabu terancam dipecat. Is tertangkap di sebuah rumah bersama rekannya sedang menggunakan sabu.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Martapura, Fahriyuddin Jusep mengatakan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada IS apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berat, seperti kepemilikan narkotika.

"Kita akan berikan sanksi tegas berupa pemecatan jika memang terbukti bersalah, termasuk juga dipecat sebagai PNS. Saat ini yang bersangkutan masih terus diperiksa di kepolisian. Kita akan melihat fakta-faktanya di persidangan nanti, jadi menunggu keputusan inkrah dari hakim dahulu, barulah kita menentukan sikap," ujar Fahriyuddin, Selasa (1/2/2022).

Terkait kasus tersebut, Fahriyuddin menegaskan, bahwa pihak Lapas Martapura menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Jika memang benar terlibat dan terbukti sebagai pemakai. Kita cuma memberikan faktanya, soal hukuman juga ada dari pusat," katanya.

Menurutnya, sebagai pegawai Lapas Rutan apalagi statusnya sebagai PNS tentunya sudah ada aturan, mulai dari pelanggaran yang ringan sampai yang berat.
"Apabila ada pegawai yang melakukan pelanggaran yang biasa atau ringan, kita sudah ada standar sanksi yang akan dijatuhkan. Apalagi kalau melakukan pidana," katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur meringkus IS (52), seorang pegawai Lapas Martapura karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network