"Kronologi kejadian tersangka ini mengaku kesal dengan keponakannya karena saat tersangka meminjam charger, korban di kamarnya memberikan charger dengan cara dilempar sehingga terjatuh. Akibatnya tersangka tersinggung dan melakukan pemukulan hingga tersangka mengambil parang mengancam akan membacok korban," katanya.
Iptu Novel menduga, korban dan tersangka yang tinggal satu rumah ini sebelumnya sudah memiliki selisih paham. "Atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 dan 335 KUHP," ujarnya.
Tersangka sendiri setelah ditangkap polisi mengaku melakukan penganiayaan karena kesal dengan korban yang saat dipinjam charger memberikan dengan cara tidak sopan. Namun setelah ditangkap, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. "Charger dilempar hingga terjatuh, jadi saya kesal pak dan memukulnya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait