PALEMBANG, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Plaju menangkap menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap keponakan yang tinggal serumah. Pelaku, M Ali Iman Sakti (20) menganiaya dan hendak membacok keponakannya sendiri MJ, karena masalah sepeleh.
Pelaku merasa kesal dan tersinggung karena korban memberikan charger yang dipinjam dengan cara tidak sopan yakni dilempar, sehingga terjatuh. Korban langsung melakukan penganiayaan, kemudian mengambil parang dan hendak membacok korban pada Rabu (8/9/2021) malam.
Peristiwa ini terjadi di rumah yang ditempati keduanya di Jalan Kapten Abdullah, Lorong Perguruan, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang. Korban yang merasa terancam membuat laporan kepada polisi.
Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan membenarkan tersangka dugaan penganiyaan terhadap keponakan sudah diamankan berikut barang bukti (BB) sebilah parang bergagang kayu warna coklat.
"Kronologi kejadian tersangka ini mengaku kesal dengan keponakannya karena saat tersangka meminjam charger, korban di kamarnya memberikan charger dengan cara dilempar sehingga terjatuh. Akibatnya tersangka tersinggung dan melakukan pemukulan hingga tersangka mengambil parang mengancam akan membacok korban," katanya.
Iptu Novel menduga, korban dan tersangka yang tinggal satu rumah ini sebelumnya sudah memiliki selisih paham. "Atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 dan 335 KUHP," ujarnya.
Tersangka sendiri setelah ditangkap polisi mengaku melakukan penganiayaan karena kesal dengan korban yang saat dipinjam charger memberikan dengan cara tidak sopan. Namun setelah ditangkap, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. "Charger dilempar hingga terjatuh, jadi saya kesal pak dan memukulnya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait