Mensos Juliari P Batubara (Foto: sindonews)

Dia menjelaskan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ancaman maksimalnya adalah hukuman mati jika Tipikor dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk didalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi COVID-19.

"Oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," katanya.

Sekadar diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri berkali-kali mengingatkan ancaman hukuman mati bagi koruptor bansos Covid-19.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network