Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyatakan JT (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang. Penetapan ini dilakukan setelah diperiksa oleh penyidik.
Tersangka JT kini ditahan dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya.
Sebelumnya Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya, Bona Fernando mengatakan, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian memproses orang tua pasien yang diduga menganiaya perawatnya sesuai dengan ketentuan hukum.
“Manajemen RS Siloam menyesalkan kejadian ini dan menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian untuk diusutnya secara tuntas dan menindak pelaku kekerasan terhadap perawat Cr sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bona.
Direktur Keperawatan RS Siloam Sriwijaya, Tata menambahkan, perawatnya Cr mengalami memar di perut dan wajah akibat kejadian penganiayaan itu.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait