Rian Antoni (40) mendatangi Polda Sumsel menggunakan kostum pocong. (Foto: Dede Febriansyah)

PALEMBANG, iNews.id - Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Rian Antoni (40) mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan menggunakan kostum pocong. Dia menuntut gelar perkara ulang atas kasus yang menjeratnya.

Saat tiba di Polda Sumsel, Senin (22/5/2023), Rian bersama kuasa hukumnya mendatangi Gedung Propam Polda Sumsel untuk melayangkan surat permohonan meminta keadilan.

"Kami datang ke Polda Sumsel untuk meminta keadilan dan simpati masyarakat atas kasus yang telah menjerat saya," ujar Rian.

Rian menilai penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan kesalahan karena menetapkan dirinya sebagai tersangka. Bahkan dirinya juga meminta agar kepolisian menggelar rekonstruksi  kasus tersebut. 

"Kepada penyidik kami minta agar dilakukan gelar perkara ulang atas status saya sebagai tersangka. Selama setahun ditetapkan sebagai tersangka, saya menanggung beban atas fitnah ini," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network