Kejari Palembang menetapkan Agus Rizal, Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang 2024 dan Dedi Tri Wahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama, sebagai tersangka korupsi proyek fiktif. (Foto: iNews).

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana kepada Agus Rizal dan Dedi terkait penggunaan anggaran tersebut.  

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim pidana khusus memeriksa secara mendalam 139 saksi dari berbagai unsur, dari masyarakat, RT, lurah, pemilik toko bangunan, ahli hingga pejabat Perkimtan.  

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network