PALEMBANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Agus Rizal, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Palembang 2024, sebagai tersangka korupsi proyek fiktif, Jumat (5/12/2025). Dalam kasus ini, Kejari juga menetapkan Dedi Tri Wahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama sebagai tersangka.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Khusus Palembang selama 20 hari ke depan. Kasus ini bermula dari proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim dengan total anggaran lebih dari Rp2,5 miliar.
"Ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. Sementara 99 kegiatan lainnya diduga fiktif alias tidak pernah dikerjakan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, M. Ali Akbar.
CV Mapan Makmur Bersama sebagai pihak ketiga juga tidak menyediakan seluruh material sesuai kontrak. Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1.686.574.440.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana kepada Agus Rizal dan Dedi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim pidana khusus memeriksa secara mendalam 139 saksi dari berbagai unsur, dari masyarakat, RT, lurah, pemilik toko bangunan, ahli hingga pejabat Perkimtan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait