"Berbekal dari informasi itu kami bergerak melakukan pengintaian dan menangkap pelaku," katanya.
Dari tangan nenek Mastilah, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 11,90 gram yang dikemas dalam 50 paket siap edar.
"Sabu itu dijual dengan harga Rp100.000 per paket," katanya.
Atas perbuatannya, nenek mastilah dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 dengan ancamanan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait