OGAN KOMERING ILIR, iNews.id - Seorang nenek berusia 60 tahun di Ogan Komering Ilir (OKI) , Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Nenek bernama Mastilah ini diamankan lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres OKI, AKP Najamudin mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Mesuji, OKI.
"Dari hasil pemeriksaan, dia nekat berjualan sabu karena terlilit utang tanah," kata AKP Najamudin, Minggu (14/5/2023).
Dia menambahkan, pelaku mengedarkan sabu itu ke pekerja perkebunan yang berada di desanya.
"Dijual ke pekerja perkebunan, katanya untuk menambah semangat kerja," kata dia.
Lebih lanjut AKP Najamudin mengatakan, nenek Mastilah diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika aksi pelaku mengedarkan sabu ini meresahkan warga.
"Berbekal dari informasi itu kami bergerak melakukan pengintaian dan menangkap pelaku," katanya.
Dari tangan nenek Mastilah, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 11,90 gram yang dikemas dalam 50 paket siap edar.
"Sabu itu dijual dengan harga Rp100.000 per paket," katanya.
Atas perbuatannya, nenek mastilah dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 dengan ancamanan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait