Polres Muratara musnahkan barang bukti sabu. (Foto: Era N)

MURATARA, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Muratara mengelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 101,72 gram dengan tersangka Alex Sander Delviro. Alex ditangkap saat transaksi di belakang Masjid di Kelurahan Pasar Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara, Sumsel. 

Waka Polres Kompol Muda Parlaungan Nasution mengatakan, tersangka Alex Sander Delviro (20) warga Kampung 4 Desa Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu ditangkap tim saat transaksi dengan polisi yang menyamar. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu sering terjadi transaksi sabu.

“Berbekal informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan, sampai akhirnya menyamar menjadi pembeli sabu, dan disepakati lokasi transaksi,” ujarnya, Jumat (12/5/2023).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network