Kronologi kejadian
Avif menceritakan, kejadian yang dialami korban berawal saat ia melintas di lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.
Kemudian datang pelaku yang berjumlah dua orang yang juga mengendarai sepeda motor memepet kendaraan korban.
Setelah itu, pelaku mencabut kunci kontak motor korban sambil menendangnya hingga terjatuh.
Saat itulah pelaku langsung mengambil motor dan tas korban yang berisi KTP, SIM, STNK, ATM BRI, kartu mahasiswa, uang tunai Rp.250.000, dan satu unit HP merk Realme 8.
Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Pangkalan Lampam hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 kuhp dengan hukuman delapan tahun penjara," katanya.
Editor : Candra Setia Budi