Penutupan paksa panti pijat karena lokasinya terlalu dekat masjid. (Foto: Ist)

Sigit mengungkapkan, YBH-SSB sendiri sudah mendapat kuasa dari Pengurus Masjid Al Ikhsan, karena merasa terusik dengan beridirinya usaha panti pijat tersebut.

“Dari kuasa yang kami terima, maka kami sudah melayangkan somasi kepada pemilik usaha. Alhamdulillah, bersama aparat pemerintah setempat akhirnya panti tersebut ditutup sementara,” katanya. 

Sementara Candra, perwakilan managemen Panti Pijat Flow menuturkan, pihaknya bersedia menutup sementara. “Kami bersedia kalau nanti ada penyelidikan terhadap proses administrasi pada izin usaha ini, karena kami tidak ingin preseden ini menjadi persoalan SARA,” katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network