Pelaku pencurian lampu hias Jembatan Musi IV duduk di kursi roda setelah ditembak polisi. (Foto: Dede F)

"Pelakunya ada dua orang, Hendri dan Andika (DPO). Mereka ini memiliki peran masing-masing, pelaku Hendri mengawasi kondisi sekitar, sedangkan pelaku Andika sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut. Hendri berhasil ditangkap sedangkan Andika kabur dengan cara terjun ke Sungai Musi," katanya.

Sebagai barang bukti, poisi mengamankan barang bukti hasil aksi pencurian tersebut yakni berupa satu unit lampu hias Jembatan Musi IV merk Philips.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara diatas lima tahun penjara," kata Kompol Tri.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network