KPU menetapkan kembali Ilyas - Endang menjadi peserta Ogan Ilir. (Foto: Istimewa)

KPU Ogan Ilir selanjutnya segera melayangkan surat keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang. “Segera kami layangkan surat kepada paslon nomor urut 2," katanya.

Sebelumnya, pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi itu telah diterbitkan di website resmi MA pada 27 Oktober lalu. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network