KPU menetapkan kembali Ilyas - Endang menjadi peserta Ogan Ilir. (Foto: Istimewa)

INDRALAYA, iNews.id -  KPU Ogan Ilir (OI) akhirnya resmi menganulir keputusan mendiskualifikasi Ilyas-Endang dari Pilkada Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Keputusan itu setelah KPU resmi menerima salinan surat dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang.

"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati dalam keterangannya yang diterima Jumat (6/11/2020) malam.

Selain mencabut keputusan diskualifikasi, KPU Ogan Ilir menyatakan pasangan Ilyas-Endang resmi kembali menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.

“Menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu paslon nomor urut 1 yakni pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," katanya.

KPU Ogan Ilir selanjutnya segera melayangkan surat keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang. “Segera kami layangkan surat kepada paslon nomor urut 2," katanya.

Sebelumnya, pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi itu telah diterbitkan di website resmi MA pada 27 Oktober lalu. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network