"Tidak ada niat mencuri, hanya beli obat untuk diri sendiri. Cuma terlintas mencuri karena melihat kesempatan saat korban mengambil obat, handphonenya tinggal di meja," ujarnya.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, pelaku usai mengambil handphone korban kabur menggunapa sepeda motor. Kemudian dikejar korban bersama warga lainnya.
"Kami mendapatkan informasi pelaku tertangkap oleh warga di kawasan Sekojo. Anggota langsung mengamankan pelaku dan akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya, Kamis (8/12/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait