Polres OKU menangkap remaja pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap anak usia 11 tahun. (Foto: Widori)

Setelah dipukul, korban berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak. Tersangka pun tambah panik dan mengejar hingga ke kamarnya. Di tempat itu, tersangka kembali memukul hingga korban tersungkur. 

"Setelahnya tersangka mengambil handphone milik korban serta uang tunai senilai Rp550.000, dan ke luar kembali melalui pintu belakang rumah korban dan kabur," katanya..

Korban sempat diselamatkan dengan dibawa ke RUS Antonio Baturaja, namun korban meninggal dunia pada Senin (26/9/2022). "Atas kasus ini tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network