Seorang pria babak belur digebuk karena kedapatan mencuri di rumah warga. (Foto: Dede F)

Dari rumah kedua tersebut, lanjut Andrian, tersangka mengambil jam tangan dan kalung perak. Hanya saja, saat akan melarikan dirinya kepergok dan menjadi sasaran amukan warga setempat.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Untuk laporan polisi (LP) ada dua di Polsek SU II Palembang. Selanjutnya akan terus kita kembangkan," katanya.

Sementara itu, tersangka Firnando mengakui perbuatannya. Rencananya barang-barang yang dicuri tersebut akan dijual kepada pengepul dan uangnya digunakan memenuhi kebutuhan hidup. "Baru kali ini pak saya mencuri dan uangnya untuk makan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network