PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MA (33), terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan istrinya M (33) karena tepergok sedang memerkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumsel.
"Pelaku sudah kita amankan setelah istrinya melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya," kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (22/12/2022).
Dia mengatakan, dari hasil visum terhadap selaput darah korban diketahui dalam keadaan robek akibat benda tumpul.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sumsel.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
ayah perkosa anak tiri ayah perkosa anak tiri di sumsel perkosa anak tiri tepergok istri Dilaporkan ke polisi
Artikel Terkait