Ayah di Palembang tega memerkosa anak tirinya hingga berulang kali. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MA (33), terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan istrinya M (33) karena tepergok sedang memerkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumsel.
 
"Pelaku sudah kita amankan setelah istrinya melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya," kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (22/12/2022).

Dia mengatakan, dari hasil visum terhadap selaput darah korban diketahui dalam keadaan robek akibat benda tumpul.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sumsel.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network