Lansia berusia 78 tahun di Kota Palembang, Kannu dilaporkan ke polisi oleh empat anak perempuannya karena kasus warisan. (Foto: iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang ibu lanjut usia (lansia) di Kota Palembang dilaporkan ke polisi oleh empat anak perempuannya karena kasus warisan. Lansia bernama Kannu (78) itu dituduh memalsukan dokumen.

Didampingi kuasa hukumnya, Kannu dengan kursi roda menjalani pemeriksaan di Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai terlapor, Jumat (28/6/2024).

Kannu diperiksa penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Kuasa hukum nenek Kannu, Novel Suwa mengatakan, kliennya dituduh oleh empat anak perempuan kandungnya telah menggelapkan warisan dan menjual tanah tanpa persetujuan.

“Keempat anak perempuannya itu melaporkan klien kami yang merupakan ibu kandungnya sendiri karena terlapor tidak kunjung membagikan harta warisan,” katanya. 

Dia menuturkan, tanah yang diperkarakan berada di Banyuasin. Alasan Nenek Kannu belum membagikan tanah warisan tersebut karena masih berperkara.

Tidak hanya dilaporkan ke polisi, kata dia, keempat anak tersebut juga menggugat ibu kandungnya ke Pengadilan Agama (PA) Palembang.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network