Polisi menangkap seorang pria membawa parang di lokasi tawuran. (Foto M David)

PALEMBANG, iNews.id - Julian, seorang pemuda di Palembang ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I karena terlibat aksi tawuran. Saat ditangkap, pria yang bekerja sebagai serang getek di Sungai Musi terlihat membawa parang di lokasi tawuran.

Dengan wajah tertunduk, Julian digiring ke Mapolsek Seberang Ulu I Palembang. Warga Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ini hanya bisa menyesali perbuatannya terlibat tawuran di Jalan KH Azhari Kelurahan 10 Ulu.  

"Anggota yang sedang membubarkan aksi tawuran melihat seorang pria membawa parang panjang. Pria tersebut langsung ditangkap," ujar Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Firdaus, Selasa (13/12/2022).

Pelaku julian dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network