MURATARA, iNews.id - Dua remaja dari suku anak dalam (SAD) di Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi dalam kasus curanmor. Keduanya, IN (15) dan CA (17), ditangkap setelah terjun ke rawa untuk menghindari amukan warga di Kecamatan Nibung, Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasat Reskrim mengatakan, keduanya ditangkap di rawa tidak jauh dari Jembatan SHS Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. “Kedua sembunyi di rawa untuk menghindari amukan massa," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Pencurian terjadi pada Minggu malam (11/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, motor korban terparkir di depan rumahnya di Desa Jadi Mulya. Dari dalam rumah, korban mendengar suara orang menghidupkan motor.
Setelah dilihat ternyata motornya sudah tidak ada lagi di tempat. Kemudian korban dan anaknya serta warga sekitar melakukan pengejaran. Persitiwa ini juga langsung dilaporkan ke Polsek Nibung.
Setelah beberapa saat diketahui kedua pelaku lari dan sembunyi di rawa sekitar jembatan. "Kedua pelaku telah diamankan dan akan dikenakan pasal 363 KUHPidana," kata Kapolres.
Editor : Berli Zulkanedi