Dia juga menambahkan aturan operasional bagi tempat wisata juga akan diatur oleh pemimpin daerah. Agar, penyebaran Covid-19 tidak meluas.
"Untuk pengaturannya lebih lanjut ke satgas daerah dan masing-masih perwakilan daersh yang evaluasi. Lokasi wisata mana yang tinggi, kalau ada penuluaran tinggi harus ditutup," katanya.
Sebagai contoh, di Sumsel terdapat dua daerah zona merah dan orange yakni Kota Palembang zona merah dan Pagaralam zona orange. Tempat umum dan objek wisata di dua dareah ini telah ditutup.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait