Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang bakal diperpanjang pada periode 18 hingga 31 Mei 2021. Di antaranya, tempat umum dan objek wisata di daerah zona merah dilarang beroperasi. 

"Kita menegaskan pembatasan kegiatan masyarakat fasilitas umum, taman umum dan tempat wisata. Kalau masuk zona oranye dan merah dilarang beroperasi. Diaturannya sudah ada," kata Seketaris Perekonomian Susiwijono dalam video virtual, Senin (17/5/2021).

Sementara daerah yang tidak masuk zona merah dan oranye ini diperbolehkan tetap buka. Namun, akan ada aturan ketat bagi tempat wisata yang membuka layanan.

"Di mana kita minta protokol kesehatan ketat. Kalau tempat wisata yang indoor harus ada fasilitas bayar harus screeening test dan genose. Kalau tempat wisata yang outdoor harus ada protokol kesehatan," katanya.

Dia juga menambahkan aturan operasional bagi tempat wisata juga akan diatur oleh pemimpin daerah. Agar, penyebaran Covid-19 tidak meluas.

"Untuk pengaturannya lebih lanjut ke satgas daerah dan masing-masih perwakilan daersh yang evaluasi. Lokasi wisata mana yang tinggi, kalau ada penuluaran tinggi harus ditutup," katanya. 

Sebagai contoh, di Sumsel terdapat dua daerah zona merah dan orange yakni Kota Palembang zona merah dan Pagaralam zona orange. Tempat umum dan objek wisata di dua dareah ini telah ditutup. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network