Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana saat merilis kasus di Mapolres Palembang, Rabu (23/12/2020). (Foto: Era Neizma)

Untuk tersangka sendiri, lanjut Kapolrestabes diterapkan pasal menguasai senjata api sesuai UU Darurat juga pelaku pengeroyokan. "Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan, sehingga meninggal dunia dan kasus kami hentikan," katanya.

Pelaku jelas Anom, memiliki catatan kepolisian yang cukup meresahkan masyarakat. Seperti kasus narkoba, kekerasan dan Curas. "Mereka kabur lima orang, tiga sudah ditangkap, satu meninggal dunia. Sekarang tinggal mengejar satu DPO lagi," ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network