"Penangkapan berawal adanya laporan dari korban atau ibu korban ke Polrestabes Palembang. Lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap di rumahnya," kata Kasat.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pakaian jenis kaos anak warna merah dan satu celana anak warna abu-abu.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait