Pelaku pencabulan di Palembang ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang anak perempuan, MP (9) menjadi korban pencabulan tetangga, AK (21). Korban dicabuli pelaku saat sendirian ditinggal teman-temannya mengejar layangan putus.

Peristiwa ini terjadi di Jalan KH M Asyik Lorong Binjai, Kelurahan 3-4 Ulu, Seberang Ulu I Palembang. Pelaku sudah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.

"Ibu korban, ES, menceritakan bahwa peristiwa yang menimpa anaknya terjadi bermula saat korban sedang bermain di dekat WC umum dan tersangka sedang bermain layang-layang. Di saat temannya yang lain mengejar layangan putus, tersangka malah mendekati korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Senin (10/1/2022).

Selanjutnya, kata Tri, tersangka menarik tangan dan menggendong korban. Di saat itulah dengan jari tangannya, pelaku menggesek alat kelamin korban. Karena merasa kesakitan korban berteriak. Seketika tersangka langsung menurunkan korban dari gendongannya. Korban langsung pulang ke rumah.

"Penangkapan berawal adanya laporan dari korban atau ibu korban ke Polrestabes Palembang. Lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap di rumahnya," kata Kasat.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pakaian jenis kaos anak warna merah dan satu celana anak warna abu-abu.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network