PRABUMULIH, iNews.id – Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Sumsel menangkap Abu Nasir alias Amir Syarifudin (56), DPO kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak 2014 silam. Amir divonis bersalah karena menelantarkan anak dan istri.
Terpidana Abu Nasir ditangkap jaksa di Perumahan Arda Jalan Bukit Lebar II RT.05 Rw.04 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Rabu (31/82022).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya mengatakan, terpidana kasus KDRT ini ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung digiring ke kantor Kejari Prabumulih guna dilakukan pemeriksaan lanjutan sebelum dijebloskan ke penjara.
“Tetap melalui prosedur yang berlaku dan saat ini sudah kita bawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Prabumulih,” ujar Anjasra.
Sebelumnya Abu Nasir alias Amir Syarifudin berhasil kabur pasca-divonis bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan istri dan anak dalam lingkup rumah tangga.
Ia divonis berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 61/PID/2014/PT PLG tanggal 24 Juni 2014, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait