PALEMBANG, iNews.id - Tingkat kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya masih perlu ditingkatkan. Terbukti hanya dalam dua jam razia, tim gabungan menemukan ratusan kendaraan roda dua melanggar seperti tidak membayar pajak kendaran dan sopir tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
Razia ini digelar Satlantas Polres Prabumulih bersama Dinas Perhubungan dan Samsat Kota Prabumulih, Senin (29/8/2022). Satu per satu kendaraan dihentikan untuk dipastikan kendaraan yang digunakan memiliki kelengkapan surat dan telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah mengatakan, razia gabungan digelar untuk memastikan kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Prabumulih membawa kelengkapan surat dalam berkendara.
"Razia digelar selama dua jam menjaring ratusan kendaraan baik roda dua ddan empat yang mati pajak serta tidak memiliki SIM," ujarnya, Selasa (30/8/2022).
Kendaraan yang kedapatan tidak membayar PKB, UPTD Samsat Prabumulih menyediakan mobil Samsat Keliling untuk wajib pajak membayar PKB-nya. Beberapa kemudahan diberikan, salah satunya saat ini program pemutihan pajak PKB dan gratis bea balik nama masih berlaku di Sumsel hingga 30 Desember 2022.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait