Satgas Waspada Investasi OJK sebut pinjol ilegal bukan bagian dari jasa keuangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pinjaman online atau pinjol ilegal bukan bagian jasa keuangan. Keberadaan pinjol ini harus diberantas karena meresahkan terus mengirimkan pesan penawaran yang menjebak. 

"Pinjol ilegal itu bukan sektor jasa keuangan. Kami bisa katakan seperti ini, ada rentenir-rentenir yang dulu melakukan pinjaman di pasar, tiba-tiba mengirimkan SMS ke kita. Ini jasa keuangan apa? Tidak ada ini jasa keuangannya," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Tongam menambahkan bahwa pinjaman online yang termasuk jasa Keuangan itu adalah yang terdaftar di OJK sebagai perseroan terbatas (PT) atau koperasi dan punya pengurus serta permodalan, memiliki perizinan, infrastruktur, sistem. "Tapi yang pinjol ilegal bukan jasa keuangan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network