Sesuai Perda Palembang No.16 Tahun 2011, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Jika warga menghadapi juru parkir yang meminta uang parkir di luar ketentuan perda, diimbau melaporkannya kepada pihaknya atau aparat kepolisian terdekat karena perbuatan pungli merupakan tindak kriminal.
Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam mendukung operasi penertiban juru parkir yang melakukan praktik pungli kepada pemilik kendaraan bermotor.
“Dengan diturunkannya tim gabungan dan dukungan dari seluruh warga kota ini, juru parkir yang melakukan pungli bisa diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait