PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang akan menindak tegas juru parkir yang melakukan pungutan liar (pungli) atau menarik tarif retribusi di luar ketentuan. Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan perbuatan jukir punglin sangat keterlaluan dan melanggar aturan.
"Juru parkir yang bekerja tidak sesuai ketentuan perlu ditertibkan oleh tim gabungan yang didukung aparat TNI/Polri," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Jumat (6/3/2021).
Menurut dia, tindakan juru parkir yang melakukan pungli terhadap pemilik kendaraan bermotor yang parkir di tempat tertentu seperti kawasan pasar 16 Ilir, Benteng Kuto Besak, dan pusat pertokoan Jalan Beringin Janggut Palembang dengan memungut uang parkir hingga Rp10.000 sudah sangat keterlaluan dan melanggar ketentuan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait