Juru parkir pungli di Palembang akan ditindak. (Foto: Ilustrasi/Dok)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang akan menindak tegas juru parkir yang melakukan pungutan liar (pungli) atau menarik tarif retribusi di luar ketentuan. Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan perbuatan jukir punglin sangat keterlaluan dan melanggar aturan.

"Juru parkir yang bekerja tidak sesuai ketentuan perlu ditertibkan oleh tim gabungan yang didukung aparat TNI/Polri," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Jumat (6/3/2021).

Menurut dia, tindakan juru parkir yang melakukan pungli terhadap pemilik kendaraan bermotor yang parkir di tempat tertentu seperti kawasan pasar 16 Ilir, Benteng Kuto Besak, dan pusat pertokoan Jalan Beringin Janggut Palembang dengan memungut uang parkir hingga Rp10.000 sudah sangat keterlaluan dan melanggar ketentuan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network