Sementara atas vonis tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding. Terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Februari 2021. Saat itu Taufik diminta seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket dan selanjutnya dikirim ke Lubuklinggau dengan janji upah Rp15 juta.
Terdakwa kemudian menggunakan mobil pribadi menuju lokasi penjemputan, yakni Jalan Lintas Palembang-Sekayu Simpang Empat Balai Agung Kelurahan Balai Agung. Setibanya di lokasi, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal.
Keduanya lalu meletakkan satu kardus berwarna cokelat ke dalam mobil terdakwa. Tak lama berselang, personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menggerebeknya. Namun dua orang laki-laki itu melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait