Terdakwa Taufik Hidayat saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Sumsel, Palembang, Kamis (11/2/2021). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Taufik Hidayat divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang. Pengedar narkotika asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel itu terbukti bersalah akan mengedarkan 25 kilogram (kg) sabu-sabu asal Aceh.

Hakim ketua Erma Suharti dalam putusannya menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis mati tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang meminta terdakwa divonis mati.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa," ujar Erma, Kamis (17/6/2021).

Hakim juga memberikan poin pemberat karena terdakwa pengedar narkoba itu tercatat pernah menjalani masa hukuman dalam kasus pembunuhan selama 10 tahun. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa yang meminta dibebaskan. Sebab, berdasarkan keterangan JPU bahwa terdakwa sudah mengetahui jika barang yang dibawanya itu sabu-sabu, bukan alat-alat bengkel seperti dalihnya dalam BAP.

Sementara atas vonis tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding. Terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Februari 2021. Saat itu Taufik diminta seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket dan selanjutnya dikirim ke Lubuklinggau dengan janji upah Rp15 juta.

Terdakwa kemudian menggunakan mobil pribadi menuju lokasi penjemputan, yakni Jalan Lintas Palembang-Sekayu Simpang Empat Balai Agung Kelurahan Balai Agung. Setibanya di lokasi, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal. 

Keduanya lalu meletakkan satu kardus berwarna cokelat ke dalam mobil terdakwa. Tak lama berselang, personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menggerebeknya. Namun dua orang laki-laki itu melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network