Menurutnya, pemakaian obat kuat yang dijual tersangka AS tersebut sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan. "Pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian untuk memastikan kalau barang barang yang beredar di masyarakat layak dipakai ataupun aman saat dikonsumsi oleh manusia," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 106 Jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 8 Jo Pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait