PALEMBANG, iNews.id - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap AS, penjual jamu tanpa izin edar di Pasar Tradisional Sekayu, Musi Banyuasin. Puluhan ribu sachet obat kuat ilegal diamankan.
"Barang bukti obat kuat yang diamankan yakni sebanyak 4.670 sachet yang tidak memiliki izin edar. Usai melakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan 70.830 jenis obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS, di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba," ujar Kasubdit I Tipid Indagsi Ditkrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, Rabu (24/5/2023).
Tersangka AS menjual obat kuat kepada penjual jamu kecil yang ada di Sekayu Musi Banyuasin. Jual beli obat kuat yang dilakukan tersangka diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2013 hingga saat akan ditangkap.
"Obat kuat yang dijual tersangka ini tidak memiliki izin edar dari BPOM. Obat kuat yang dijual tersangka dipasok dari Cilacap Jawa Tengah," katanya.
Menurutnya, pemakaian obat kuat yang dijual tersangka AS tersebut sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan. "Pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian untuk memastikan kalau barang barang yang beredar di masyarakat layak dipakai ataupun aman saat dikonsumsi oleh manusia," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 106 Jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 8 Jo Pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait