"Selain itu juga diamankan uang sebesar Rp1 juta, timbangan digital, plastik klip kosong, dan juga HP pelaku. Kemudian yang bersangkutan diamankan di BNN lubuklinggau guna proses lebih lanjut," katanya.
Pelaku diduga sebagai pengedar narkoba, karena ditangkap saat akan melakukan transaksi. "Karena tindak pidana narkoba, untuk penetapan statusnya bisa saja dia kurir karena dia sedang mengantar, bisa juga disebut pengedar saat ditangkap sedang edarkan, dan kalau dikatakan bandar juga bisa, karena di rumahnya ditemukan narkoba," katanya.
Sementara pelaku awalnya mengaku baru dua kali mengantar narkoba. Namun beberapa saat kemudian mengaku telah mengantarkan sabu dan ekstasi ke beberapa tempat termasuk Tanjung Sanai dan juga daerah tetangga yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait