LUBUKLINGGAU, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari tangan pelaku Jaka Andika Nugraha (25) polisi menemukan barang bukti 330,69 gram sabu dan 10 butir ekstasi.
Barang bukti dalam jumlah cukup banyak itu ditemukan di rumah pelaku di Kelurahan Karya Bhakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi mengatakan, penangkapan berawal informasi masyarakat. "Sehingga anggota kami melakukan penyelidikan dengan undercover buy dilokasi pelaku akan transaksi di Kelurahan Mesat Jaya dan didapati barang bukti sabu-sabu seberat 30 gram," kata AKBP Himawan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Usai penangkapan pelaku, selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah pelaku di Kelurahan Karya Bhakti. Dari hasil pengembangan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sabu seberat 300 gram dan juga pil ektasi 10 butir yang disimpan dalam kaleng susu anak-anak, dan diletakkan di dalam lemari kamar pelaku.
"Selain itu juga diamankan uang sebesar Rp1 juta, timbangan digital, plastik klip kosong, dan juga HP pelaku. Kemudian yang bersangkutan diamankan di BNN lubuklinggau guna proses lebih lanjut," katanya.
Pelaku diduga sebagai pengedar narkoba, karena ditangkap saat akan melakukan transaksi. "Karena tindak pidana narkoba, untuk penetapan statusnya bisa saja dia kurir karena dia sedang mengantar, bisa juga disebut pengedar saat ditangkap sedang edarkan, dan kalau dikatakan bandar juga bisa, karena di rumahnya ditemukan narkoba," katanya.
Sementara pelaku awalnya mengaku baru dua kali mengantar narkoba. Namun beberapa saat kemudian mengaku telah mengantarkan sabu dan ekstasi ke beberapa tempat termasuk Tanjung Sanai dan juga daerah tetangga yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait