Polda Sumsel mengungkap puluhan kasus narkoba selama pekan pertama Februari. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkoba di pekan pertama Februari 2022. Sebanyak 51 tersangka ditangkap yang terdiri atas 44 pengedar dan tujuh orang pemakain. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan pihaknya dengan berbagai penindakan terkait jaringan narkoba untuk memastikan wilayah Sumsel terhindar dari peredaran barang haram tersebut.

"Minggu I Februari 2022 ini Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 51 tersangka, yang terdiri dari 44 pengedar dan 7 orang pemakai yang diamankan," ujar Supriadi, Senin (7/2/2022).

Dari penangkapan puluhan tersangka narkoba tersebut, lanjut Supriadi, pihaknya juga menyita barang bukti narkotika, yakni 16,7 Kilogram (Kg) sabu, 10 batang dan 239,27 gram ganja, serta ekstasi sebanyak 11,5 butir dari para tersangka.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network