Kedua pengedar sabu di ladang jagung di giring anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan. (Foto: Teddy)

MUARADUA, iNews.id - Dua petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres setempat. Keduanya ditangkap di sebuah pondok di tengah ladang jagung di Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca. 

Kedua tersangka DA (44) dan DF (21) yang sebelumnya adalah petani jagung, menjadikan ladang jagung tempat transaksi narkoba jenis sabu. Keduanya sudah cukup lama, sekitar tujuh bulan mengedarkan kristal terlarang ini.

Keduanya ditangkap di pondok di tengah ladang kebun yang berada di perbukitan tidak jauh dari desa.  “Ditangkapnya tersangka setelah petugas unit narkoba mendapatkan informasi jika para pelaku kerap bertransaksi narkoba di perkebunan,” ujar Iptu Hendri, Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Minggu (7/2/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network