JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa sebanyak 28 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) pada hari terakhir pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jumat (29/1/2021). Dua di antaranya dari Sumatra Selatan (Sumsel) yakni OKU dan OKU Selatan.
Uniknya, dua pilkada 2 daerah ini hanya diikuti satu paslon petahana atau incumbent, Kuryana Aziz-Johan Anwar di OKU dan Popo Ali-Sholehien. Keduanya pada hitung cepat sama – sama unggul melawan kotak kosong.
Sidang digelar dalam tiga panel, yakni Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Pandeglang, Tangerang Selatan, Mamuju, Memberamo Raya, Asmat, Boven Digoel, Fakfak, Kaimana dan Manokwari.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait